Legislator PDIP Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Kamis, 16 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Maria Lestari kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1).

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ini adalah pemanggilan kedua kalinya terhadap Maria Lestari. Pada Kamis (9/1) pekan lalu, dia juga tidak hadir saat dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.

Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan pihaknya akan menelusuri alasan ketidakhadiran politikus partai berlogo banteng moncong putih ini.

“Untuk saudari ML penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir, Ini sedang dicari informasi apakah yang bersambutan sudah menerima surat panggilan atau belum,” ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca juga:

Politikus PDIP Maria Lestari Mangkir Dari Panggilan KPK

Tessa mengungkapkan, jika Maria Lestari sudah menerima surat dan tidak hadir, KPK akan menelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadirannya.

“Sebagaimana beberapa waktu yang lalu atau kemarin, ya kita mengetahui saudara SB (Saeful Bahri) hadir dan menyatakan bahwa mereka tidak menerima surat panggilan,” ungkapnya.

Saat disinggung kemungkinan menjemput paksa Maria Lestari usai dua kali mangkir dari panggilan, Tessa kembali menjawab KPK akan menelusuri alasan ketidakhadirannya.

“Ya nanti kita telusuri dulu apa alasan ketidakhadirannya, apakah surat tidak sampai atau ada alasan yang lain,” katanya.

Baca juga:

Usut Kasus Hasto, KPK Periksa Legislator PDIP Maria Lestari dan Arif Wibowo

Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Legislator PDIP lainnya, Arif Wibowo, dalam kasus serupa.

Soal ini, Tessa mengaku belum mendapat informasi apakah Arif Wibowo hadir dalam pemeriksaan.

“Saya masih belum terinfo ya hadir atau tidak tapi kalau seandainya ada nanti kita sampaikan,” pungkasnya.

Diketahui KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan