Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Legislator PDIP Jimmy Ijie Akui Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan

Andika Pratama - Kamis, 11 Februari 2021

MerahPutih.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Jimmy Demianus Ijie, mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perkara. Uang Rp2 miliar itu diduga sebagai uang pelicin agar Jimmy bebas dari kasus yang menjeratnya.

Hal itu terungkap saat Jimmy bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga

Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengonfirmasi Jimmy soal permintaan uang Rp2 miliar oleh bekas Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono. Uang itu berkaitan dengan upaya kasasi Jimmy di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi, ada uang Rp2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/2).

"Betul," ujar Jimmy menanggapi pertanyaan Jaksa Takdir

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy kemudian dibacakan oleh Takdir. Dalam BAPnya, anggota Komisi V DPR itu mengaku ada lima kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA.

"Izin majelis disini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan," ujar Jaksa Takdir.

Anggota Komisi V DPR RI Jimmy Demianus Ijie. Foto : Eko/mr
Anggota Komisi V DPR RI Jimmy Demianus Ijie. Foto : Eko/mr

Jimmy disebut pernah menyerahkan uang sekira pada awal Agustus 2015 nilainya Rp150 juta untuk mengurus perkaranya. Uang itu diserahkan melalui rekan Jimmy, Muhammad Imran. Empat hari kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp300 juta, melalui Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami.

Kemudian, 16 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai kepada rekannya Imran untuk disampaikan ke Julius Manupapami. Selanjutnya, 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai Rp800 Juta ke Muhammad Imran. Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp250 Juta pada 10 September.

"Jadi total Rp2 miliar dalam bentuk cash?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy. Jimmy pun mengamininya. "Betul," jawab Jimmy.

Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi. Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.

Uang sebesar Rp1,2 miliar itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi. Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 (Rp4,6 miliar); kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000 (Rp11,5 miliar). Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000 (Rp40,5 miliar). (Pon)

Baca Juga

KPK Cecar Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus Soal Pengadaan Bansos

Baca Artikel Asli