Legislator Minta Pencairan THR Swasta Paling Lambat H-14 Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah diminta mengubah aturan terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi perusahaan swasta. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar para karyawan swasta sudah menerima THR paling lambat 14 hari sebelum Lebaran.

Edy meminta Ida untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan itu, THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca juga:

Per 24 Maret 2024, Kemenkeu Telah Salurkan Rp 13,4 Triliun THR ASN dan Pensiunan

"Kalau bisa, THR diberikan tidak H-7, tapi H-14. Harus mengubah permenaker itu," ujar Edy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menaker Ida di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, waktu pekerja swasta atau buruh lainnya menerima THR sebaiknya disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri. "THR ASN, TNI-Polri itu diberikan H-14 sebelum hari raya, jatuh pada 22 Maret 2024. Ini ada hal yang enggak sinkron," ungkapnya.

Edy menyebut, bila THR diberikan pada H-7 Lebaran, para buruh kesulitan untuk melaporkan sebuah pelanggaran bila perusahaan tempat mereka bekerja telat mencairkan THR.

"Karena itu saya meyakini banyak persoalan THR itu diselesaikan setelah Hari Raya Idul Fitri. Pasti itu. Karena aturannya di dalam permenaker H-7. Oleh karena itu, ini sangat merugikan pekerja," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan