LBH HKTI Diharapkan Berkontribusi Besar Selesaikan Konflik Agraria

Jumat, 09 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HKTI. LBH HKTI diharapkan bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat yang sedang berkonflik agraria.

Ketua Umum HKTI Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyampaikan, tujuan LBH HKTI sebagai jembatan untuk memediasi penyelesaian sengketa tanah atau konflik agraria, sejalan dengan fungsi dan peran KSP.

"Jajaran pengurus LBH HKTI harus segera membangun sinergi dengan para pihak yang terkait di dalam maupun di luar pemerintahan dalam menyelesaikan konflik agraria," ujar Moeldoko di Jakarta, Kamis (9/4).

Baca Juga:

Atasi Krisis Pangan, Perempuan Tani HKTI Tanam Pohon Serentak se-Indonesia

Moeldoko menyampaikan, KSP telah menerima laporan 1.041 kasus konflik agraria sepanjang periode 2016-2021. Dari jumlah itu, 105 kasus atau 10,08 persen di antaranya menghadapkan warga masyarakat adat dengan berbagai pihak, seperti perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara.

Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya potret ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah bagi masyarakat, khususnya kaum tani di pedesaan.

"Kini, rata-rata penguasaan tanah oleh petani berada di bawah 0,5 hektar/KK. Kecenderungannya, makin banyak petani kehilangan tanahnya karena berbagai faktor. Ketika akses atas tanah semakin kecil, maka kesejahteraan petani dan warga desa menjadi taruhannya," jelas Moeldoko.

Moeldoko yang juga merupakan Ketua Umum HKTI menyadari Indonesia sebagai negara agraris masih mengalami banyak kendala dan hambatan dalam masalah keagrariaan dan pertanahan. Padahal, kata dia, tanah merupakan faktor produksi yang utama dalam proses produksi pertanian pangan nasional.

Meski begitu, kata Meoldoko, pemerintah tidak tinggal diam. Moeldoko menyampaikan belum lama ini KSP telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021.

Tim yang bersifat adhoc ini diketuai Moeldoko, dengan wakil ketua yakni Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri LHK.

Keanggotaan tim ini berasal dari 14 kementerian dan lembaga, termasuk pimpinan TNI dan Polri, serta pimpinan Holding PTPN dan Perhutani.

Baca Juga:

DPP Perempuan Tani HKTI Provinsi Banten Esok Resmi Dilantik

Menurutnya, ke depan, seluruh elemen perlu mendekati dan menangani konflik agraria yang melibatkan petani dan masyarakat adat dengan pendekatan holistik atau menyeluruh.

"Jangan hanya legal formal semata," jelasnya.

Moeldoko berharap LBH HKTI juga bisa mengedepankan pendekatan sosio-kultural dan sosio-historis, di samping sosio-legal dalam pengakuan dan penguatan hak atas tanah rakyat.
(*)

Baca Juga:

SPI Dukung Keberlanjutan Reforma Agraria Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan