Ada Layanan Hapus Tato Gratis Selama Ramadan, ini Syaratnya
Senin, 11 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Badan Amil Zakat Nasional/ Badan Amil Zakat, Infak, Sedekah (BAZNAS (BAZIS)) DKI Jakarta, menyediakan layanan hapus tato gratis selama Ramadan di lima kantor wali kota.
"Kami kembali memfasilitasi kegiatan layanan hapus tato selama Ramadhan," kata Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM, dan Umum Nasir Tajang BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (11/3).
Baca juga:
Ramadan 1445 H Datang, Jadwal Operasional Tempat Hiburan dan Industri Wisata Berubah
Nasir mengatakan, jadwal layanan tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Rabu (20/3), Jakarta Selatan pada Kamis (21/3), Jakarta Pusat pada Selasa (26/3), Jakarta Barat pada Rabu (27/3), dan Jakarta Utara masih dalam konfirmasi.
"Ramadan adalah bulan peningkatan terutama produktivitas dalam beribadah dan peningkatan dalam ketakwaan," ujar Nasir.
Selain layanan hapus tato, ada juga kajian Islam dan buka puasa bersama. Kuota setiap wilayah di setiap kantor Wali Kota adalah 75 orang.
Adapun syarat dan ketentuan program layanan tato gratis antara lain berdomisili di Jakarta, tidak memiliki riwayat keloid, gula darah normal, tidak ada masalah dengan bekas luka, dan ukuran tato yang dihapus maksimal sebesar dua ukuran KTP.
Baca juga:
Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan

Nasir berharap, program ini dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri dengan agama dan kembali hidup bersih.
"Di samping itu, dapat meringankan beban biaya bagi masyarakat yang terbatas ekonominya yang ingin menghapus tato dan menghilangkan stigma negatif di masyarakat," ucap Nasir.
Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadaan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa (12/3). Hal itu diputuskan melalui sidang isbat di gedung Kemenag RI, Jakarta, Minggu (10/3).
"Hasil sidang isbat menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (*)
Baca juga:
Hari Pertama Ramadan, Usaha Hiburan Malam di Luar Hotel Wajib Tutup