Ramadan 1445 H Datang, Jadwal Operasional Tempat Hiburan dan Industri Wisata Berubah

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Minggu, 10 Maret 2024
Ramadan 1445 H Datang, Jadwal Operasional Tempat Hiburan dan Industri Wisata Berubah

Usaha hiburan lain seperti, industri pariwisata, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. (Foto: Pexels/Mark Angelo Sampan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengatur jam operasional jenis usaha tertentu melalui Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

Berdsarkan surat itu, beberapa tempat hiburan wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an.

Sementara selama Ramada, pada hari-hari lain di luar itu, usaha hiburan lain seperti, industri pariwisata, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub. Selama bulan Ramadan, mereka beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

Baca juga:

IKEA Ramadhan Shop Hadirkan Kebutuhan Ramadan dan Idulfitri

Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.

Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

“Bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB,” kata Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta.

Tidak hanya mengatur jam operasional, lanjut Andhika, dalam Surat Edaran juga mengatur larangan bagi pelaku hiburan dan wisata selama Ramadan.

Antara lain larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, danperedaran dan pemakaian narkoba.

Pengusaha diminta menghormati atau menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

“Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” terang Andhika.

“Kami akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutup dia. (knu)

Baca juga:

Pertamina Jamin Pasokan Gas Elpiji Jateng-DIY Aman Selama Ramadan

#Ramadan
Bagikan

Berita Terkait

Fashion
Dari Panggung ke Warisan, Ramadan Runway 2026 Kenang Desainer Legendaris
Ramadan Runway berhasil mencatatkan omzet sebesar Rp 7,9 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 31 Maret 2026
Dari Panggung ke Warisan, Ramadan Runway 2026 Kenang Desainer Legendaris
Indonesia
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis, mengajak umat Islam menjaga kebersamaan dan nilai-nilai yang telah dibangun selama Ramadan
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Fashion
Sentuhan Etnik Jadi Tren Baru Identitas Modest Wear di Hari Raya
Tren modest wear kini tak hanya berkembang secara global, tetapi juga semakin menguatkan akar lokalnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Maret 2026
Sentuhan Etnik Jadi Tren Baru Identitas Modest Wear di Hari Raya
Indonesia
Nyepi 1948 Bareng Ramadan, Menag Sebut Dunia Satu Keluarga Tanpa Sekat
Selain itu, Amati Lelungan memberi kesempatan bagi alam untuk memulihkan keseimbangan, dan Amati Lelanguan mendorong kejernihan batin dengan melepaskan hiburan duniawi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Maret 2026
Nyepi 1948 Bareng Ramadan, Menag Sebut Dunia Satu Keluarga Tanpa Sekat
Indonesia
One Way Nasional Diberlakukan di Jalan Tol, Kendaraan Arah Jakarta Dialihkan ke Jalan Arteri
Sebelum one way nasional ini diberlakukan, polisi lebih dulu membersihkan lajur dan rest area.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Maret 2026
One Way Nasional Diberlakukan di Jalan Tol, Kendaraan Arah Jakarta Dialihkan ke Jalan Arteri
Indonesia
7 Terminal Utama di Jakarta Sudah Dipadati Penumpang, Peningkatan Capau 82 Persen
Syafrin juga berujar, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, terjadi kenaikan jumlah penumpang meski tidak signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Maret 2026
7 Terminal Utama di Jakarta Sudah Dipadati Penumpang, Peningkatan Capau 82 Persen
Indonesia
Ribuan Pemudik Padati Area Pelabuhan Ciwandan, Puncak Mudik Sudah Terasa
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada Rabu dini hari volume kendaraan roda dua mengalami lonjakan yang sangat signifikan dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Maret 2026
Ribuan Pemudik Padati Area Pelabuhan Ciwandan, Puncak Mudik Sudah Terasa
Indonesia
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Jerigen Kimia Sumber Ledakan Masjid Jember
Polisi telah memasang garis polisi dan mensterilkan lokasi TKP ledakan masjid agar tidak didekati warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Jerigen Kimia Sumber Ledakan Masjid Jember
Indonesia
Pemkab Bandung Sediakan Wifi Gratis Kecepatan 100 Mbps di 21 Titik Posko Mudik
Diskominfo juga menyediakan informasi kondisi lalu lintas melalui kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi dengan sistem milik Dinas Perhubungan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Pemkab Bandung Sediakan Wifi Gratis Kecepatan 100 Mbps di 21 Titik Posko Mudik
Indonesia
Car Free Night Idul Fitri di Jakarta Tunggu Hasil Ketetapan Sidang Isbat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjelaskan, CFN akan dimulai pada pukul 20.00 sampai 22.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Car Free Night Idul Fitri di Jakarta Tunggu Hasil Ketetapan Sidang Isbat
Bagikan