Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Jumat, 11 April 2025 -
MerahPutih.com - Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S Kosasih, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, pada Kamis (27/4).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (11/4).
Baca juga:
Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Panggil Komut Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja
Selain Kosasih, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka.
Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2, yang dikelola Insight Investment Management. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
KPK menduga kasus ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. (Pon)
Baca juga:
KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Terkait Idul Fitri 2025