Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Laut di Tangerang Ada HGB dan Hak Milik, Nusron Janji Periksa Pejabat ATR/BPN Banten

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Januari 2025

MerahPutih.com - Lokasi laut yang dipagar ternyata telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengaku akan mengecek prosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut kepada Kepala Seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Banten.

Pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tersebut agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Pengecekan tersebut melibatkan beberapa pihak terkait, mulai dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang ada di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, yang harus dimintakan pertanggungjawabannya.

Baca juga:

Prabowo Minta Polemik Pagar Laut di Tangerang Diselidiki Sampai Tuntas

"Setelah ada juru ukur dari KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) butuh pengesahan, karena itu pihak kepala seksi pengukuran dan survei yang ada di dalam Kantah Kabupaten Tangerang juga harus bisa kita mintain pertanggungjawabannya," kata Nusron.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak juga akan dimintakan keterangan terkait prosedur yang telah dilakukan dalam penetapan hak atas tanah yang digunakan untuk pagar laut tersebut.

Pihak yang bertanggung jawab atas pendaftaran tanah tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur.

"Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Kantah Tangerang) juga akan kita mintain keterangan," ucapnya.

Ia menyebutkan, pihaknya akan memanggil mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang saat ini sudah pensiun untuk dimintai keterangan mengenai keterlibatannya dalam proses penerbitan HGB dan SHM terkait pagar laut itu.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan semua proses yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pagar laut di Tangerang.

"Yang selanjutnya adalah Kepala Kantor (Pertanahan) di Tangerang, tapi yang bersangkutan sudah pensiun, juga akan kita panggil, dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat itu atau tidak," tuturnya. (*)

Baca Artikel Asli