Larangan Polisi Tilang SIM Diperpanjang Sampai 31 Agustus

Rabu, 10 Juni 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polri memastikan anggotanya yang di lapangan tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara dengan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlakunya sampai 31 Agustus 2020 mendatang.

Kebijakan tidak boleh menilang itu sebagai buntut dari dispensasi yang diberikan kepada masyarakat dalam memperpanjang SIM akibat dampak COVID-19, yang mulai berlaku 1 Juli sampai 31 Agustus 2020. Aturan ini terpaksa dilakukan lantaran membludaknya pemohon untuk memperpanjang SIM tidak hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan wilayah lain di Indonesia.

Baca Juga:

Catat! Polisi tidak Bisa Tilang Pengemudi yang SIM-nya Mati Sebelum 29 Mei 2020

Pemberian perpanjangan dispensasi pengurusan SIM tersebut terdapat di tiga Polda dan satu Polrestabes yaitu Satpas Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Jawa Timur (Jatim). Sedangkan untuk polres berlaku di Polrestabes Surabaya perpanjangan SIM dibuka mulai 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 akibat panjangnya antrean pemohon SIM.

sim
Warga mengantre pembuatan SIM di di Polsek Kemayoran, Kebon Kosong, Kebayoran, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Lebih jauh, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas untuk tidak buru-buru mengus SIM. Hal ini karena Polri memperpanjang dispensasi hingga akhir bulan Agustus 2020.

“Hingga kini pemohon perpanjangan SIM masih banyak yang mengantri. Kami harapkan masyarakat jangan tergesa-gesa hingga membuat antrean panjang yang mengakibatkan melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19,” kata Yusri, Selasa (9/6).

Sebelumnya, Polri memberi dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. Pemilik SIM dapat memperpanjang SIM sampai tanggal 30 Juni tanpa perlu membuat SIM baru. (Knu)

Baca Juga:

Khawatir Muncul 'Klaster Samsat', Pengurusan Perpanjangan SIM Kini Dibatasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan