Larangan Polisi Tilang SIM Diperpanjang Sampai 31 Agustus

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2020
Larangan Polisi Tilang SIM Diperpanjang Sampai 31 Agustus

Surat Izin Mengemudi (SIM). Net/Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri memastikan anggotanya yang di lapangan tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara dengan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlakunya sampai 31 Agustus 2020 mendatang.

Kebijakan tidak boleh menilang itu sebagai buntut dari dispensasi yang diberikan kepada masyarakat dalam memperpanjang SIM akibat dampak COVID-19, yang mulai berlaku 1 Juli sampai 31 Agustus 2020. Aturan ini terpaksa dilakukan lantaran membludaknya pemohon untuk memperpanjang SIM tidak hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan wilayah lain di Indonesia.

Baca Juga:

Catat! Polisi tidak Bisa Tilang Pengemudi yang SIM-nya Mati Sebelum 29 Mei 2020

Pemberian perpanjangan dispensasi pengurusan SIM tersebut terdapat di tiga Polda dan satu Polrestabes yaitu Satpas Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Jawa Timur (Jatim). Sedangkan untuk polres berlaku di Polrestabes Surabaya perpanjangan SIM dibuka mulai 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 akibat panjangnya antrean pemohon SIM.

sim
Warga mengantre pembuatan SIM di di Polsek Kemayoran, Kebon Kosong, Kebayoran, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Lebih jauh, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas untuk tidak buru-buru mengus SIM. Hal ini karena Polri memperpanjang dispensasi hingga akhir bulan Agustus 2020.

“Hingga kini pemohon perpanjangan SIM masih banyak yang mengantri. Kami harapkan masyarakat jangan tergesa-gesa hingga membuat antrean panjang yang mengakibatkan melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19,” kata Yusri, Selasa (9/6).

Sebelumnya, Polri memberi dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. Pemilik SIM dapat memperpanjang SIM sampai tanggal 30 Juni tanpa perlu membuat SIM baru. (Knu)

Baca Juga:

Khawatir Muncul 'Klaster Samsat', Pengurusan Perpanjangan SIM Kini Dibatasi

#Sim #Surat Izin Mengemudi (SIM)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 titik Jakarta pada Senin 31 Agustus 2026 pukul 08.00–14.00 WIB.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM Segera Diterapkan Secara Nasional
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM, salah satu daerah yang telah diuji coba atau piloting telah dilakukan di Medan, Sumatera Utara, untuk dilanjutkan ke tingkat nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM Segera Diterapkan Secara Nasional
Indonesia
5 Titik SIM Keliling Buka di Jakarta Jumat (31/7): Tidak Bisa Perpanjang SIM B, Tutup Jam 2 Siang!
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 titik Jakarta pada Jumat 31 Juli 2026 pukul 08.00–14.00 WIB. Perpanjangan hanya untuk SIM A dan SIM C dengan biaya Rp80 ribu dan Rp75 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
5 Titik SIM Keliling Buka di Jakarta Jumat (31/7): Tidak Bisa Perpanjang SIM B, Tutup Jam 2 Siang!
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
Ingat, Dispensasi Perpanjang SIM Libur Imlek Tanpa Bikin Baru Cuma Berlaku Hari Ini
Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada libur nasional Imlek 2026, Senin-Selasa, 16-17 Februari kemarin.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Februari 2026
Ingat, Dispensasi Perpanjang SIM Libur Imlek Tanpa Bikin Baru Cuma Berlaku Hari Ini
Indonesia
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Petugas di lapangan mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh berkas sebelum mendatangi gerai agar proses administrasi berjalan cepat dan lancar
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
Informasi ini diunggah akun Tiktok “pelayanan.sim.gratis62”.
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Sampai saat ini, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Bagikan