Larangan Naik KRL Seumur Hidup bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Kamis, 18 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) rentan menjadi korban pelecehan seksual. Yang terbaru, viral di media sosial seorang wanita yang juga jurnalis berinisial QHS mengalami pelecehan seksual di Stasiun Manggarai.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan, untuk mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di area stasiun maupun di dalam KRL, KAI Commuter akan mengambil langkah tegas.
“Yakni memberikan sanksi berupa larangan menggunakan commuter line bagi pelaku tindak pelecehan,” kata Joni di Jakarta, Kamis (18/7).
KAI Commuter juga akan memasukan data identitas pelaku tindak kriminal ataupun pelecehan kedalam data base sistem CCTV Analytic. Ini untuk memblokir dan mencegah pelaku tindak kriminal menggunakan Commuter Line seumur hidup.
Baca juga:
Perempuan Jurnalis Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KRL Bogor-Jakarta
“Sistem CCTV Analytic ini merupakan inovasi dan komitmen KAI Commuter yang dihadirkan untuk keamanan para penggunanya,” jelas Joni.
Selain itu, sejak Agustus 2010 lalu telah meluncurkan layanan Kereta Khusus Wanita (KKW) yang tersedia di setiap kereta pertama dan terakhir rangkaian Commuter Line.
Untuk menjaga keamanan, KAI Commuter juga menugaskan petugas pengamanan, baik di dalam perjalanan Commuterline maupun di stasiun.
KAI juga bekerja sama dan koordinasi dengan pihak berwajib untuk penanganan setiap kejadian tindak kriminal maupun asusila yang terjadi di area layanan KAI Commuter.
“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukumnya” tambah Joni.
KAI Commuter menghimbau kepada seluruh pengguna commuterline agar waspada dan segera laporkan kepada petugas di dalam perjalanan commuterline maupun di area stasiun jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama.
“Pengguna juga bisa langsung melaporkan kepada petugas di lapangan atau menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk kami tindak lanjuti atas laporannya,” tutup Joni. (Knu)