Larangan Mudik Bakal Sia-Sia Jika Tanpa Sanksi Tegas
Rabu, 22 April 2020 -
MerahPutih.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung penuh langkah pemerintah dalam menetapkan larangan mudik Lebaran. Sehingga diharapkan dapat secara efektif mencegah penularan virus COVID-19 semakin meluas ke daerah-daerah yang menjadi tujuan pemudik.
Menurut Bamsoet, pemerintah perlu menyosialisasikan keputusan pelarangan mudik lebaran tersebut kepada masyarakat. Sebab, tanpa adanya hukuman, larangan ini bak 'macan kertas'.
Baca Juga
Mulai dari aturan hingga penerapan sanksi serta memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat.
"Khususnya tokoh agama dan tokoh budaya disertai penegakan hukum terhadap warga negara yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin," kata Bamsoet dalam keteranganya, Rabu (22/4).
Ia juga mendorong Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian untuk segera menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik lebaran.
"Seperti pembatasan lalu lintas bagi angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk keluar dari zona merah (Jabodetabek)," terang Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, pemerintah pusat harus mengimbau pemerintah daerah agar bekerja sama dengan ketua RT dan ketua RW setempat untuk melakukan pendataan masyarakat yang sudah terlanjur mudik ke masing-masing daerah.
"Termasuk memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol isolasi mandiri," tutup Bamsoet.
Baca Juga
Jokowi Diminta Bertanggung Jawab terhadap Pekerja yang Jadi Korban Larangan Mudik
Sementara, Pelaksanaan Operasi Ketupat tahun 2020 dipercepat Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut pelarangan Mudik oleh Presiden Joko Widodo. Operasi dimulai Jumat (24/4)
Operasi ketupat akan berakhir tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Nantinya, polisi akan mendirikan 19 titik pos pengamanan terpadu di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Sedianya Operasi Ketupat diselenggarakan setiap tahun dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri. Namun, untuk tahun ini dipercepat karena adanya larangan mudik.
Polda Metro Jaya membuat 19 pos pengamanan terpadu dalam Operasi Ketupat 2020 yang bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas sebagai tindak lanjut larangan mudik oleh pemerintah.
Pos juga akan menyekat warga yang nekat mudik padahal sudah dilarang. Pos pengamanan terpadu ini sebagai pos check point yang merupakan gabungan dari pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. TNI juga Dinas Perhubungan dan Transportasi akan dilibatkan membantu menjaga pos pengamanan terpadu tersebut.
Tiga titik pos pengamanan terpadu berada di tuas Tol Keluar Jakarta. Pertama di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Pintu Tol Cimanggis arah Bogor, dan Pintu Tol Bitung arah Merak.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, 16 pos pengamanan terpadu lainnya berada pada jalur arteri daerah perbatasan.
Lima titik pos pengamanan terpadu ada di wilayah Tangerang Kota yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Kemudian, dua titik pos pengamanan di Tangerang Selatan yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.
Baca Juga
Pemerintah Larang Mudik, BPIP: Ini Untuk Selamatkan Orang yang Kita Cintai
Lalu, ada empat titik pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi yakni perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah, perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin, Bojongmangu, dan Kebayoran.
"Wilayah Depok ada dua (pos pengamanan terpadu) yakni Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam. Wilayah Bekasi Kota ada 3 yaitu Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung," kata Sambodo. (Knu)