Lansia Pelaku Pelecehan Dilepas di Tanjung Barat, Dilarang Naik KRL Seumur Hidup

Senin, 26 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com – Insiden pelecehan seksual kembali terjadi di layanan Kereta Rel Listrik (KRL). Seorang pria lanjut usia (lansia) ditahan di Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, setelah diduga melecehkan penumpang perempuan pada Sabtu (24/1) malam sekitar pukul 23.24 WIB.

Pelaku ditangkap petugas pengamanan di dalam Commuter Line No. 1458 relasi Jakarta Kota–Bogor setelah mendapatkan laporan dari pengguna lain. Pelaku kemudian diturunkan di Stasiun Tanjung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah diturunkan di stasiun, pelaku dan korban dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Tanjung Barat untuk dilakukan pemeriksaan,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, kepada media Senin (26/1).

Kasus Tidak Dibawa ke Proses Hukum

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui dengan sengaja melakukan tindak pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan. Momen korban melabrak pelaku sempat viral di media sosial.

“Namun sangat disayangkan, korban tidak melanjutkan untuk proses hukumnya,” imbuh pejabat KAI Commuter itu.

Blacklist Seumur Hidup

Meski korban tidak melanjutkan proses hukum, KAI Commuter tetap memproses pelaku sesuai aturan. Foto pelaku telah dimasukkan ke dalam sistem CCTV Analytic blacklist untuk mencegahnya kembali menggunakan layanan Commuter Line maupun memasuki area stasiun.

“KAI Commuter juga siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban dalam melanjutkan proses hukumnya kepada pihak berwajib,” tegas Karina. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan