Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Langgar PSBB, 101 Perusahaan Nakal di Jakarta Ditutup Sementara

Andika Pratama - Rabu, 29 April 2020

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) telah menutup sementara 101 perusahaan yang tak dikecualikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansah pun mencatat ada 660 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan dalam PSBB itu.

Baca Juga

Pemprov DKI Klaim Telah Beri Layanan Kesehatan Jiwa Terhadap 1.730 Orang

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"101 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," kata Andri kepada wartawan, Selasa (28/4).

Sambung Andri, perusahaan yang ditutup sementara itu menyebar di lima wilayah. Di Jakarta Pusat ada 16, di Jakarta Barat 26, Jakarta Utara ada 19, di Jakarta Timur 7 dan di Jakarta Selatan ada 33.

Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Tanah Abang Blok B yang ditutup untuk menekan penyebaran virus corona (COVID-19) Jumat (20/3/3020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Tanah Abang Blok B yang ditutup untuk menekan penyebaran virus corona (COVID-19) Jumat (20/3/3020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 119 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tapi tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya pun juga memberi teguran terhadap 440 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 127 perusahaan, 56 Jakarta Barat, 80 Jakarta Utara, 74 Jakarta Timur, 99 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tuturnya.

Baca Juga

Kasus Corona Terkini di DKI: Positif 3.950 Orang, Sembuh 341 Jiwa

Ia mengaku belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut.

"Belum bisa diumumkan. Nanti ya," ungkapnya.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, lanjut dia, kini tingkat penyebaran virus corona sudah amat mengkhawatirkan. (Asp).

Baca Artikel Asli