Lakukan Perlawanan, Polisi Ringkus Satpam Jual Narkoba

Selasa, 26 September 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Satres Narkoba Polres Aceh Singkil membekuk MK (39) seorang satpam perusahaan perkebunan karena diduga menjual narkoba kepada tiga tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditangkap pada Senin (25/9).

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin pada Selasa (26/9) menyatakan, MK ditangkap di kantor Satpam PT Socfindo sekitar pukul 20.30 WIB.

Sebelumnya, Senin sekira pukul 11.30 WIB, Satres Narkoba Polres Aceh Singkil telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AP bersama rekannya HS dan IY. Hasil interogasi aparat, HS dan IY mengaku ganja seberat 1 kg dan sabu 18 gram lebih adalah milik AP.

Akhirnya, lanjut Ian, hasil interogasi terhadap AP menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut dibeli dari tersangka MK salah seorang satpam PT Socfindo Lae Butar. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka MK melaksanakan perlawanan dan memaki petugas.

MK dilakukan tes urine di RSUD Singkil dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan