Lakukan Perlawanan, Polisi Ringkus Satpam Jual Narkoba
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
MerahPutih.com - Satres Narkoba Polres Aceh Singkil membekuk MK (39) seorang satpam perusahaan perkebunan karena diduga menjual narkoba kepada tiga tersangka lainnya yang terlebih dahulu ditangkap pada Senin (25/9).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin pada Selasa (26/9) menyatakan, MK ditangkap di kantor Satpam PT Socfindo sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebelumnya, Senin sekira pukul 11.30 WIB, Satres Narkoba Polres Aceh Singkil telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AP bersama rekannya HS dan IY. Hasil interogasi aparat, HS dan IY mengaku ganja seberat 1 kg dan sabu 18 gram lebih adalah milik AP.
Akhirnya, lanjut Ian, hasil interogasi terhadap AP menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut dibeli dari tersangka MK salah seorang satpam PT Socfindo Lae Butar. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka MK melaksanakan perlawanan dan memaki petugas.
MK dilakukan tes urine di RSUD Singkil dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Jembatan Bailey Kutablang Aceh Kini Dijaga 24 Jam, Gara-Gara Ini!
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan Ribuan Warga di Aceh Masih Mengungsi Setelah 2 Bulan Lalu di Terjang Banjir
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman