Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Lagi Proses Lelang Terbuka, Anies Lantik Sri Haryati Jadi Penjabat Sekda DKI

Zulfikar Sy - Rabu, 07 Oktober 2020

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Haryati, di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10) siang.

Anies meminta Sri dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya selama 3 bulan atau sampai ada sekda definitif, yang kini roses seleksi terbuka sedang berlangsung.

Anies menegaskan, penjabat sekda bukan tugas yang ringan, karena diamanatkan untuk menjalankan fungsi Sekretaris Daerah di masa krisis di tengah pandemi ini.

Baca Juga:

Pemprov Telusuri Pejabat Kontak dengan Sekda Saefullah

"Satu adalah krisis kesehatan karena COVID-19 dan Jabodetabek adalah salah satu episentrum terbesar. Yang kedua adalah kondisi perekonomian yang melemah. Ketiga kondisi sosial yang sedang dinamis pada hari-hari ke depan. Ditambah lagi siklus pemerintahan pada bulan-bulan ini adalah siklus pembahasan perubahan APBD 2020 dan perencanaan APBD 2021," kata Anies Rabu (7/10).

Penghormatan terakhir pada almarhum Sekda DKI Jakarta Saefullah di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (16/9/2020). (Antara/Ricky Prayoga)
Penghormatan terakhir pada almarhum Sekda DKI Jakarta Saefullah di Pendopo Balai Kota Jakarta, Rabu (16/9/2020). (Antara/Ricky Prayoga)

Karena itu, kata dia, tidak ada kesempatan untuk leha-leha, harus langsung bergerak dengan cepat. Kinerja Sri pun sudah teruji selama 3 minggu menjalankan peran sebagai Plt Sekda DKI. Sri pun diketahui kini masih menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan keuangan Setda DKI.

"Kecepatan itu dipertahankan, sehingga seluruh tantangan yang ada di depan kita bisa berjalan dengan baik," ungkap Anies.

Anies menjelaskan, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah ini disebabkan kekosongan jabatan Sekda DKI Jakarta yang wafat pada Rabu (16/9) lalu.

Baca Juga:

Ketua DPRD Tanggapi Kritikan Penghormatan Terakhir Sekda Saefullah di Balai Kota

Anies menyebut, Penjabat Sekretaris Daerah didasarkan atas beberapa peraturan, yaitu:

1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah;

3. Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 352/-082.7 Tanggal 23 September 2020 hal: Permohonan Rekomendasi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;

4. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5423/SJ Tanggal 30 September 2020 hal: Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;

5. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1010 Tahun 2020 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. (Asp)

Baca Juga:

Ahok: Sekda Saefullah Sosok Rajin dan Cepat dalam Bekerja

Baca Artikel Asli