Lagi, KPK Tetapkan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Tersangka Suap
Rabu, 30 Januari 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018.
Mustafa sebelumnya divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terlibat kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.
"KPK membuka penyidikan baru dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mus (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Menurut pria yang karib disapa Alex ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek.
Alex melanjutkan, dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi setidaknya Rp 95 miliar.
"Dengan rincian sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan dan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Mustafa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Berpegang Pada Aturan, Bamsoet Keukeuh Sepeda Motor Bisa Masuk Jalan Tol