KY Kaji Putusan PT DKI Potong Hukuman Djoko Tjandra

Rabu, 28 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) bakal mengkaji putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang memotong hukuman Djoko Soegiarto Tjandra atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice interpol Polri.

Dalam putusan banding, PT DKI menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice serta menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

Hukuman PT DKI tersebut berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Baca Juga:

PT DKI Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Miko menegaskan, KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI terhadap Djoko Tjandra dan beberapa putusan pengadilan lainnya, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Apalagi kata Miko, putusan pengadilan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan.

Untuk itu, KY juga elemen masyarakat lainnya, seperti akademisi, peneliti dan organisasi masyarakat untuk mengkaji putusan PT DKI tersebut.

"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Djoko Tjandra Layak Divonis Seumur Hidup

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan