MerahPutih Politik - Fraksi Partai Golkar DPR RI menghimbau Pimpinan DPR dan pihak Kesekjenan agar mengembalikan surat pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar yang dikirimkan pihak kubu Agung Laksono atas nama DPP Partai Golkar. Sebagai lembaga tinggi negara, jangan sampai DPR masuk dalam konflik kepentingan sekolompok orang yang haus kekuasaan dengan menggunakan segala cara.
"Termasuk menabrak rambu-rambu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo kepada Merahputih.com, Kamis (18/12).
Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, mengatakan langkah sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP partai berlambang pohon beringin mengirimkan surat pergantian pimpinan fraksinya tersebut adalah tindakan keliru dan memalukan DPP Partai Golkar yang sah dan diakui pemerintah.
Sebab, pemerintah secara resmi telah menyampaikan melalui Menteri Hukum dan HAM, bahwa perselisihan dua kubu Munas Bali dan Munas Ancol Jakarta diserahkan ke mekanisme internal Mahkamah Partai. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka jalan terakhir yang ditempuh adalah melalui pengadilan.
Maka dari itu, kata Bamsoet, Menkumham atas nama pemerintah juga menegaskan secara resmi, kepengurusan Partai Golkar yg sah dan diakui pemerintah saat ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009. Dengan ketua Umum Ir.Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Sekjen.
"Dengan demikian maka kepemimpinan dan kepengurusan Fraksi Partai Golkar yg ada saat ini di DPR RI tetap sah sesuai SK DPP Partai Golkar No.KEP-362/DPP/GOLKAR/X/2014. Tertanggal 16 Oktober 2014," tutup Bamsoet yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini. (Hur)