Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kubu AHY Sebut Jhoni Allen Cs Tidak Menghormati Proses Hukum

Andika Pratama - Selasa, 30 Maret 2021

MerahPutih.com - Salah satu kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Donal Fariz, menyebut Jhoni Allen Marbun dan sembilan tergugat lainnya tidak menghormati proses hukum. Donal menantang Jhoni Allen Cs untuk hadir dan tidak koar-koar di luar persidangan.

Hal itu disampaikan Donal menanggapi ketidakhadiran Jhoni Allen Cs dalam sidang perdana gugatan yang diajukan oleh AHY dan Sejen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya terhadap 10 mantan kadernya, pada hari ini.

Baca Juga

Elite Partai Demokrat Ungkit 'Dosa' Moeldoko dalam Operasi Sajadah 2011

"Mereka tidak menghormati proses hukum, hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate. Ketika kita bawa pada proses hukum yang formal, yang sah, malah mereka tidak ada satupun yang hadir," kata Donal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3).

Donal menekankan, ketidakhadiran para pihak tergugat adalah bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum. Padahal, kata dia, majelis hakim melalui panitera sudah melakukan panggilan secara patut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Menurut saya, secara hukum, mereka tidak menghormati proses hukum, atau disisi yang lain memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," tandasnya.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto memimpim sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021). (ANTARA/Fauzi Lamboka/am.)

Sekadar informasi, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekjennya, Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun. Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada 10 tergugat. Namun, hingga dimulainya persidangan, tak ada satu pun dari pihak tergugat yang hadir memenuhi panggilan. Hanya pihak dari Kemenkumham sebagai turut tergugat yang hadir memenuhi panggilan sidang. (Pon)

Baca Juga

Kubu AHY Pertanyakan Klaim Moeldoko Soal Pergeseran Ideologi Demokrat

Baca Artikel Asli