Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kuasa Hukum GNPF MUI: Saksi Ahok Tidak Akan Pengaruhi Hakim

Luhung Sapto - Selasa, 14 Maret 2017

Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Sidang ke-14 ini akan menghadirkan lima saksi dari kubu kuasa hukum Ahok.

Kelima saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, PNS Dinas P dan K kabupaten Belitung Juhri, Guru SD 17 Badau Tanjungpandan Ferry Lukmantara, sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Babel, Suyanto, dan teman SD Ahok Fajrun.

Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera menilai, sidang Ahok hari ini tidak akan memberikan pengaruh apa-apa bagi keputusan hakim.

Sebab, menurut Kapitra, saksi yang dihadirkan bukan merupakan warga Kepulauan Seribu yang turut mendengar pidato Ahok.

"Itu tidak ada pengaruhnya, mereka bukan saksi fakta. Namanya saksi meringankan. Dia cari sisi lainnya saja dan itu lebih rendah nilainya karena tidak berkaitan dengan perkara. Itu hanya berkaitan dengan personality saja saksi emosional namanya. Bukan saksi peristiwa," terangnya.

Lebih lanjut katanya, saksi meringankan itu sangat subjektif tapi dalam UU dibolehkan, tapi itu tidak ada nilainya. (Fdi)

Baca Artikel Asli