KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR: Harus Dikaji Mendalam

Senin, 26 Februari 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mencatat pernikahan semua agama, mendapat dukungan dari parlemen.

Dukungan itu salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Ia berharap, rencana tersebut dapat melalui proses kajian mendalam dan persiapan yang matang.

“Saya pada prinsipnya mendukung ide bahwa Kementerian Agama harus melayani semua agama, saya menekankan pentingnya kajian mendalam dan persiapan yang matang,” kata Kahfi dalam keterangannya di Jakarta, Senin,(26/2).

Baca Juga:

Bagaimana Cara Tepat Menghadapi NPD?

Kahfi mengatakan, kajian mendalam dan persiapan matang Kementerian Agama meliputi dialog dengan pemuka agama dan komunitas dari semua agama.

Ia mengingatkan pentingnya kajian dampak sosial serta penyiapan regulasi dan SDM yang memadai sebelum mengimplementasikan rencana tersebut.

“Kita harus memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan cara yang harmonis dan inklusif, sesuai dengan semangat keragaman dan toleransi yang menjadi fondasi bangsa Indonesia,” ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta agar rencana untuk menjadikan KUA tempat mencatat pernikahan semua agama harus dapat dilihat dari sisi sosiologi agama.

Baca Juga:

Kurangi Depresi dengan Sengenggam Kacang

“Dari sisi sosiologi agama, Indonesia adalah negara dengan keragaman agama yang sangat tinggi. Masing-masing agama memiliki tradisi dan prosedur pernikahannya sendiri,” imbuhnya.

Menurutnya, untuk menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama juga membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang keragaman Indonesia.

“Lalu pentingnya sensitivitas terhadap kebutuhan dan harapan dari setiap kelompok agama,” tuturnya.

Kemenag, kata dia, juga harus mempersiapkan banyak SDM. Sebab pencatatan pernikahan semua agama mengharuskan pegawai KUA di Indonesia berlatar belakang semua agama.

“Memiliki pengetahuan dan pelatihan yang cukup tentang ritual dan hukum pernikahan dari berbagai agama. Dan perlu riset lebih lanjut soal kebutuhan SDM, maupun pelatihan khusus untuk itu,” jelas Ashabul.

Lebih lanjut Kahfi menekankan, rencana menjadikan KUA tempat mencatat pernikahan semua agama turut memerlukan peninjauan dan alokasi anggaran yang jelas.

Baca Juga:

Dampak Negatif Pacaran, Pernah Mengalami?

“Kita perlu memastikan dana yang dibutuhkan untuk rekrutmen dan pelatihan SDM, penyesuaian infrastruktur, dan kebutuhan operasional lainnya dapat dipenuhi. Pastinya ini butuh anggaran sangat besar,” kata dia.

Meski demikian, Ia mengapresiasi inisiatif yang dilontarkan Menteri Agama sebagai sebuah langkah inklusif. Menurutnya, itu memperlihatkan komitmen pemerintah dalam melayani kebutuhan semua warga negara tanpa memandang agama.

“Prinsip bahwa Kementerian Agama harus melayani semua agama adalah sesuatu yang kami dukung,” tutup Kahfi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan