Kronologis Turis Ukraina Diculik di Bali: Mobil Dipepet Alphard, Aset Kripto Rp 3,4 M Raib

Jumat, 31 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sembilan warga negara asing diduga terlibat aksi penculikan turis asal Ukraina berinisial ll di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, yang dilatarbelakangi motif ekonomi.

Para pelaku diketahui berasal dari Rusia, Ukraina, dan Kazakhstan. Mereka berhasil merampok aset kripto korban senilai Rp 3,4 miliar rupiah.

"Kasusnya sementara ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (31/1).

Kombes Ariasandy mengungkapkan aksi kejahatan itu terjadi pada 15 Desember 2024 lalu dan sempat viral di media sosial. Menurut dia, kronologi kejadian berawal saat korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga:

Turis Ukraina Dirampok dan Diculik di Bali, Polisi Sebut Pelakunya 9 WNA

Di pertengahan perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, tiba-tiba mereka dipepet dua unit mobil. Mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.

Setelah itu, dari mobil depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol. Lalu, mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke atas salah satu mobil dengan posisi tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban, memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

Baca juga:

Otak Penculikan Perempuan di Bandung Gunakan Skenario Pura-Pura Tagih Utang

"Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai 214.429,13808500 dolar AS atau sekitar Rp3.496.790.194," ungkap Sandy, sapaan akrab Kabid Humas Polda Bali itu, dikutip Antara.

Kombes Ariasandy menambahkan korban langsung melapor ke Kantor SPKT Polda Bali setelah dilepas para pelaku. Korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang, dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan