KRL Masih Terapkan Aturan Pembatasan Jumlah Penumpang

Rabu, 10 Juni 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kereta rel listrik (KRL) masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 40 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak aman antarpenumpang.

Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti mengatakan, penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek, telah diizinkan pada Senin (8/6) lalu dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 Tahun 2020.

Baca Juga:

Ikuti Marka dan Arahan Petugas, Pengguna KRL Hari Ini Lebih Tertib Lho

"Namun setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini, kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," kata Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti di Jakarta, Rabu (10/6).

Batasan kapasitas tersebut sudah bertambah dibandingkan pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta.

"Pada masa transisi PSBB, semakin banyak orang yang kembali beraktivitas, maka dalam beberapa hari terakhir ini terdapat antrean pengguna untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari," jelas dia.

Ilustrasi: Sejumlah penumpang KRL beraktivitas di Stasiun Tangerang, Banten, Minggu (7/6/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan/aww.)
Ilustrasi: Sejumlah penumpang KRL beraktivitas di Stasiun Tangerang, Banten, Minggu (7/6/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan/aww.)

Jumlah pengguna KRL pada Selasa (9/6) mencapai 279.737 orang, sedangkan pada Senin (8/6) yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna.

“Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari," ungkapny.

Pengguna KRL semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan. Hal itu supaya selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman.

PT KCI terus memaksimalkan upaya menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di KRL Commuter Jabodetabek. Seluruh pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker dan disarankan melengkapi dengan pelindung wajah (face shield).

Baca Juga:

Pengguna KRL Berkurang 10 Persen Dibanding Pekan Lalu

Pengguna KRL juga wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL.

"Kini wastaftel tambahan selain yang ada di dalam toilet sudah tersedia di seluruh stasiun KRL Jabodetabek. Bahkan jumlahnya masih akan kami tambah,” kata Wiwik.

Marka dan penanda jalur untuk antrean dan posisi berdiri juga terus dilengkapi baik di stasiun maupun di dalam KRL. Dengan mengikuti marka yang ada, pengguna dapat antre dengan tertib dan tetap menjaga jarak.

Diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19. (Asp)

Baca Juga:

Perkantoran di Jakarta Buka, Penumpang KRL Membludak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan