KRL Hanya Boleh Diisi Maksimal 32 Persen Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal
Sabtu, 03 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Kapasitas angkut KRL di wilayah Jabodetabek diturunkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun jam operasional KRL yang diizinkan yaitu mulai pukul 04.00-21.00 WIB.
"Khusus KRL yang ada di Jabodetabek dari semula 45 persen menjadi 32 persen (kapasitas angkut)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers yang digelar secara daring di akun Youtube BNPB, Jumat (2/7).
Baca Juga:
Sementara itu, kapasitas angkut kereta antarkota yaitu 70 persen dan kereta perkotaan non-KRL yaitu 50 persen. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.
Kemudian, kapasitas angkut pesawat menjadi 70 persen, bus menjadi 50 persen, penyeberangan menjadi 50 persen, dan transportasi laut menjadi 70 persen.

Jam operasional disesuaikan dengan jadwal masing-masing moda transportasi.
Budi Karya mengatakan, peraturan pembatasan kapasitas angkut untuk moda transportasi ini mulai berlaku pada 5 Juli 2021.
Sementara itu, PPKM Darurat berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Akan dimulai 5 Juli untuk memberikan kesempatan kepada operator agar dapat mempersiapkan," ujarnya.
Baca Juga:
Calon penumpang boleh naik hanya yang memiliki kepentingan tugas dan darurat. Seperti pekerja sektor esensial dan kritikal.
Ia menyatakan, pembatasan kapasitas angkutan ini pada prinsipnya menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan. (Knu)
Baca Juga: