Kritik Usul Komnas HAM, Bekas Menteri Era Gus Dur Tegaskan Eks ISIS Bukan WNI
Senin, 10 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Akademisi dari Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam menyayangkan usulan Komnas HAM agar pemerintah Indonesia mau memulangkan 600 eks ISIS asal Indonesia ke tanah air. Menurutnya, usulan tersebut sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Menurut saya, sangat reduksionis dan cenderung tak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hikam dalam keterangannya, Senin (10/2).
Baca Juga
DPR Minta Diinformasikan Soal Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS
Hikam juga mengamini pandangan para ahli hukum yang menyebutkan bahwa WNI yang ikut bergabung dengan ISIS sudah tidak lagi sebagai warga negara Indonesia.
Menurut dia, statemen Komnas HAM sangat bertentangan dengan upaya menjaga stabilitas keamanan nasional (Kamnas). “Pengabaiannya terhadap dimensi Kamnas dan keselamatan publik Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa 600 warga negara Indonesia atau WNI eks ISIS telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
“Menurut UU Kewarganegaraan 2006 di Pasal 23 ada beberapa alasan mengapa kewarganegaraan Indonesia gugur,” kata Hikmahanto kepada wartawan.
Baca Juga
Pengamat Curiga Pemulangan Ratusan WNI Kombatan ISIS Cuma Pengalihan Isu
Hikmahanto menjelaskan berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur.
“Kan ikut ISIS masuk dinas tentara asing. Kalau istri atau anaknya karena mengangkat sumpah,” tutur guru besar UI itu.

Sebaliknya, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), berpendapat jika Pemerintah Indonesia wajib memulangkan warga negara Indonesia (WN)I eks kombatan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS), namun tentunya dengan syarat yang sangat ketat.
Komnas HAM berdalih secara hukum belum ada alasan yang cukup kuat yang menganggap bahwa mereka bukan WNI.
“Semua aturan soal kewarganegaraan baik Undang-Undang maupun aturannya itu meletakkan kehilangan itu dalam konteks yang jelas,” Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di bilangan Senayan, Jakarta, Sabtu (8/2). (Knu)
Baca Juga
Komnas HAM Sebut Pemerintah tak Bisa Sembarang Hapus Kewarganegaraan Ratusan Kombatan ISIS