Teroris Remaja Malang Baiat Online ke ISIS Lewat Aplikasi Medsos


Petugas Gegana berjaga di sekitar rumah terduga teroris, kawasan Batu, Malang, Jawa Timur. ANTARA/Ananto Pradana
MerahPutih.com - Densus 88 Antiteror Polri mengungkap motif sementara tersangka kasus terorisme, HOK (19) merakit bom untuk menyerang tempat ibadah di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur.
Polri menduga HOK terprovokasi propaganda Daulah Islamiyah melalui media sosial (Medsos). Tersangka HOK juga sudah berbaiat ke ISIS secara online.
“Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, Minggu (4/8).
Aswin menambahkan HOK mulai dari belajar merakit bom sampai berniat untuk melakukan aksi bom bunuh diri karena terpapar provokasi informasi di medsos. “Pelaku ini mendapatkan informasi-informasi dari media sosial sehingga muncul perasaan ingin melakukan bom bunuh diri tersebut,” ujarnya.
Baca juga:
Soroti Usia Terduga Teroris di Malang, Ketua DPR: Anak Muda Jadi Sasaran Empuk
Menurut dia, tersangka HOK juga mendapatkan informasi radikal dari medsos, sehingga muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri.
Tak hanya muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri, lanjut dia, tersangka bahkan mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet.
“Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” imbuh perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Untuk diketahui, tersangka HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Namun remaja itu keburu ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Rabu (31/7).
Baca juga:
Remaja Terduga Teroris Hendak Lakukan Bom Bunuh Diri di Rumah Ibadah
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

20 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja Suriah

Isi Konten Radikal Remaja Anggota ISIS di Gowa Terungkap, Aktif Sebarkan Propaganda

Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror

Kim Jong-un Perintahkan Militer Korut Siaga Perang Total Sikapi Kebijakan AS

Situasi Yang Sempat Mencekam di Mapolres Pacitan, Kewaspadaan Ditingkatkan Antisipasi Teror Susulan
