Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor

Kamis, 02 Oktober 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Langkah Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan truk bernomor polisi Aceh (BL) di Langkat untuk mendorong penggantian pelat ke BK atau BB dinilai perlu dikaji ulang.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh, Yusria Darma, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran logistik antarprovinsi serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Penggantian pelat nomor hanya relevan bagi kendaraan yang pemiliknya telah berdomisili permanen di Sumatera Utara. Itu pun harus melalui prosedur mutasi resmi sesuai aturan Polri dan Samsat,” kata Yusria, Kamis (2/10).

Baca juga:

Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!

Bobby Nasution Razia Truk Pelat BL di Sumut, Gubernur Aceh: Kicauan Burung akan Rugikan Dirinya Sendiri

Akademisi transportasi Universitas Syiah Kuala itu menekankan, truk BL yang beroperasi di Sumut merupakan bagian vital dari rantai pasok komoditas antarprovinsi.

Tindakan penghentian dan permintaan penggantian pelat tanpa dasar domisili sah berisiko mengganggu stabilitas ekonomi regional serta menciptakan konflik administratif.

“STNK dan TNKB BL adalah dokumen legal yang berlaku nasional. Tidak ada Perda yang dapat membatasi pergerakan kendaraan antarprovinsi yang sah,” ujarnya.

Jika tujuan Pemprov Sumut adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), lanjut Yusria, maka pendekatan yang diambil harus sesuai hukum tanpa mengorbankan prinsip kebebasan lalu lintas.

Baca juga:

Demi Pendapatan Daerah, Komisi II DPR Bela Bobby soal Polemik Pelat Kendaraan Bermotor

Bobby Nasution Razia Truk Pelat BL di Sumut, Gubernur Aceh: Kicauan Burung akan Rugikan Dirinya Sendiri

Meski begitu, MTI Aceh tetap mengapresiasi aspek positif dari tindakan tersebut, yakni teguran terhadap truk Over Dimension Overload (ODOL).

“Kami mendukung penuh target Zero ODOL 2027. Namun, penegakan ODOL tidak bisa dijadikan alasan untuk intervensi administratif terhadap kendaraan dari provinsi lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusria menegaskan himbauan penggantian pelat hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang berdomisili sah dan permanen di Sumut. Proses mutasi kendaraan, kata dia, harus mengikuti prosedur resmi berbasis data kependudukan.

“Pemprov Sumut sebaiknya fokus pada penertiban ODOL dan peningkatan PAD melalui mekanisme yang sah dan tidak diskriminatif,” tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan