Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi

Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026

MerahPutih.com - Kritik Andre (28), sopir truk pengangkut crane yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7), lalu, tentang tidak adanya rambu peringatan tinggi maksimal kendaraan yang bisa melintas terbukti sahih.

Imbasnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melengkapi jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga flyover di ibu kota dengan rambu-rambu batas ketinggian demi mencegah insiden JPO roboh akibat tertabrak truk kembali terulang.

Baca juga:

Sopir Truk Diamankan Polisi, Tidak Ada Portal Peringatan Tinggi JPO Tendean Jadi Pertanyaan

"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI, Dody Setiono, di Jakarta, Kamis (16/7).

Tinggi Maksimal Kendaraan di Jalan Merujuk UU Lalu Lintas

Dody menjelaskan batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).

Namun, lanjut dia, terkait usulan pemasangan sensor ketinggian di JPO, kewenangan berada di tangan Bina Marga DKI Jakarta sebagai pemilik aset.

Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan,

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI, Dody Setiono

Sopir Persoalkan Tak Ada Rambu Peringatan Tinggi Kendaraan Melintasi JPO

Kepada media sebelum diamankan polisi, sopir Andre menjelaskan sudah terbiasa mengemudikan truk pengangkut alat berat. Namun, diakuinya, muatan kali ini memiliki dimensi yang berbeda dibandingkan pekerjaan yang biasa ia lakukan.

Baca juga:

Truk Tabrak JPO Tendean Bawa Alat Berat dari Summarecon ke Kejagung, Sopir Belum Kenal Jalan

Akibatnya, dia tidak menyadari kendaraan yang dikemudikannya tidak akan mampu melewati JPO. Sopir truk itu juga mempertanyakan tidak ada portal penghalang serta rambu peringatan tinggi maksimal kendaraan di JPO ataupun sebelumnya.

Di depan enggak ada palangnya. Harusnya kan ada,

Andre (28), sopir yang truknya nyangkut di JPO Jalan Tendean

Menurut dia, portal pembatas tinggi kendaraan biasanya menjadi penanda bagi pengemudi truk. Apalagi, dia mengakui baru pertama kali lewat situ sehingga tidak mengenal karakter kondisi Jalan Tendean.

"Baru ini lewat sini. Belum tahu jalannya," tandas sopir yang mengangkut alat berat dari Summarecon Bogor dengan alamat tujuan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu. (*)

Baca Artikel Asli