KPU Tangsel: Surat Suara Rusak akan Dimusnahkan
Jumat, 27 November 2015 -
MerahPutih Politik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, M Subhan mengatakan puluhan surat suara yang ditemukan rusak akan dimusnahkan.
Hal ini dinyatakan Subhan saat melakukan penghitungan surat suara rusak di Gedung Serba Guna, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (27/11).
"Nanti setelah pelipatan surat suara dan penyegelan surat suara, yang rusak akan dimusnahkan," ujarnya.
Soal teknis pemusnahan, katanya sebelumnya KPU akan membuat berita acara yang akan di serahkan kepada KPU Provinsi, DPRD dan Panwaslu, kemudian surat suara dimusnahkan. "Kemungkinan dibakar," ujarnya.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekhawitiran saat pencoblosan surat suara.
"Dikhawatirkan surat suara rusak dipakai oleh oknum tidak bertanggungjawab pada saat pencoblosan."
Diungkapkannya, hingga hari kedua pelipatan surat suara, KPU telah menemukan puluhan yang rusak.(fdi)
BACA JUGA: