KPU Tiadakan Metode Pos dalam Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Jumat, 23 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan meniadakan pemungutan suara dengan metode pos.

"KPU juga memulai kegiatan PSU di Kuala Lumpur dengan pemutakhiran daftar pemilih," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).

Baca Juga:

KPU Diminta Perbarui Data Pemilih di Kuala Lumpur

Hasyim menjelaskan pemutakhiran data ini berdasarkan daftar pemilih tetap (dpt) yang sudah ditetapkan pada 21 hingga 23 Juni 2023 di Kuala Lumpur. Adapun data yang akan dimutakhirkan merupakan alamat-alamat yang tidak jelas.

"Berdasarkan alamat-alamat yang tidak diketahui atau tidak jelas, kita keluarkan dari daftar pemilih, sehingga menjadi basis pemutakhiran daftar pemilih," katanya, dikutip dari Antara.

Sehingga, PSU di Kuala Lumpur nantinya dilakukan tidak dengan menambah pemilih baru. Adapun data yang dimutakhirkan itu akan disinkronkan dengan daftar hadir pemilih untuk metode tps di luar negeri.

Baca Juga:

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Menurut Hasyim, KPU tengah menyusun jadwal untuk pemutakhiran dan rekrutmen ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga mengidentifikasi sisa surat suara yang masih digunakan. KPU juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait rekomendasi-rekomendasi atas proses PSU.

“Itu juga kita bicarakan dengan Bawaslu supaya apa yang kita lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu dan ketentuan perundang-undangan," tandas Hasyim.

Untuk diketahui, sebelumnya ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni: pemungutan suara di tps, kotak suara keliling (ksk) dan pos. (*)

Baca Juga:

KPU Sebut ada Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur Diduga Sudah Dicoblos

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan