KPU Susun Aturan Calon Tunggal
Rabu, 30 September 2015 -
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan daerah dengan calon kepala daerah tunggal tetap dapat mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. Menurut Komisioner KPU, Arief Budiman, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang calon tunggal.
"Kita sekarang sedang membuat PKPU tentang calon tunggal," kata Arief, di Jakarta, Rabu (30/9).
PKPU tersebut, kata Arief, mengatur tentang mekanisme sampai penetapan calon hingga kampanye. Sebab, tiga daerah yang hanya mempunyai calon tunggal proses dan tahapan Pilkadanya saat ini tertunda sebelum penetapan pasangan calon.
"Selain itu, tentang design surat suara dan pemungutan suaranya," lanjut Arief.
Kemudian, kata Arief, dalam PKPU tersebut juga akan mengatur mengenai keterangan sah dan tidaknya surat suara. KPU menargetkan pekan ini dapat rampung.
"Sekarang dalam proses pembuatan draft PKPU, target kami selesai Jumat lusa. Kemudian kami ajukan ke pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi untuk menetapkan PKPU," kata dia.
Arief juga memastikan, dua dari tiga daerah sempat tertunda tahapan pemilihan kepala daerahnya lantaran hanya memiliki calon tunggal masih mempunyai anggaran yang siap digunakan untuk melanjutkan tahapan. "Dua daerah anggarannya masih di kas KPU," dia.
Ketiga daerah yang sempat tertunda proses dan tahapannya, yaitu Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara. Begitu tahapan distop, maka ketiga daerah tersebut harus melalui mekanisme pertanggungjawaban dan uangnya pun harus dikembalikan.
Oleh karena dua daerah masih menyimpan uang di kas KPU, maka mereka tinggal menggunakan saja. Namun, Arief mendorong KPU daerah segera meminta komitmen pemerintah daerah segera mencairkan sisa anggaran.
"Karena daerah ini tergolong tidak 100 persen pencairan anggarannya," kata Arief.
Ditambahkan dia, KPU saat ini tengah melakukan pengecekan terhadap instrumen penyelenggara Pilkada. Selain anggaran, pengecekan juga dilakukan terhadap kesiapan personil, logistik dan kelonggaran waktu. (mad)
BACA JUGA: