KPU Susun Aturan Calon Tunggal

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 30 September 2015
KPU Susun Aturan Calon Tunggal

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kanan) bersama para Komisioner KPU Arif Budiman (kiri depan), Juri Ardiantoro (kiri belakang), dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kanan). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan daerah dengan calon kepala daerah tunggal tetap dapat mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. Menurut Komisioner KPU, Arief Budiman, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang calon tunggal.

"Kita sekarang sedang membuat PKPU tentang calon tunggal," kata Arief, di Jakarta, Rabu (30/9).

PKPU tersebut, kata Arief, mengatur tentang mekanisme sampai penetapan calon hingga kampanye. Sebab, tiga daerah yang hanya mempunyai calon tunggal proses dan tahapan Pilkadanya saat ini tertunda sebelum penetapan pasangan calon.

"Selain itu, tentang design surat suara dan pemungutan suaranya," lanjut Arief.

Kemudian, kata Arief, dalam PKPU tersebut juga akan mengatur mengenai keterangan sah dan tidaknya surat suara. KPU menargetkan pekan ini dapat rampung.

"Sekarang dalam proses pembuatan draft PKPU, target kami selesai Jumat lusa. Kemudian kami ajukan ke pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi untuk menetapkan PKPU," kata dia.

Arief juga memastikan, dua dari tiga daerah sempat tertunda tahapan pemilihan kepala daerahnya lantaran hanya memiliki calon tunggal masih mempunyai anggaran yang siap digunakan untuk melanjutkan tahapan. "Dua daerah anggarannya masih di kas KPU," dia.

Ketiga daerah yang sempat tertunda proses dan tahapannya, yaitu Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara. Begitu tahapan distop, maka ketiga daerah tersebut harus melalui mekanisme pertanggungjawaban dan uangnya pun harus dikembalikan.

Oleh karena dua daerah masih menyimpan uang di kas KPU, maka mereka tinggal menggunakan saja. Namun, Arief mendorong KPU daerah segera meminta komitmen pemerintah daerah segera mencairkan sisa anggaran.

"Karena daerah ini tergolong tidak 100 persen pencairan anggarannya," kata Arief.

Ditambahkan dia, KPU saat ini tengah melakukan pengecekan terhadap instrumen penyelenggara Pilkada. Selain anggaran, pengecekan juga dilakukan terhadap kesiapan personil, logistik dan kelonggaran waktu. (mad)

BACA JUGA:

  1. KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal
  2. KPU Catat 12 Persoalan Utama di Pilkada 2015
  3. Margarito Kamis: Putusan MK Buka Peluang Cukong Kuasai Daerah
  4. Margarito Kamis Sebut Keputusan MK Goblok
  5. Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum
#Komisioner KPU Arief Budiman #PKPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
PT Jawa Pos mengaku masih belum menerima dokumen PKPU Dahlan Iskan secara resmi dari pengadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
Indonesia
Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada
Doli meminta rapat pembahasan PKPU dilaksanakan tak lebih dari setengah jam karena hasilnya ditunggu-ditunggu seluruh rakyat Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 25 Agustus 2024
Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada
Berita Foto
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan penjelasan kepada wartawan di depan ruang Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Agustus 2024
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Indonesia
KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar
KPU juga mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU itu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Agustus 2024
KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar
Indonesia
KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun
Hal ini membuat bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juli 2024
KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun
Indonesia
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik
Ini merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. 
Mula Akmal - Senin, 05 Februari 2024
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik
Indonesia
Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres
Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam.
Mula Akmal - Rabu, 01 November 2023
Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres
Indonesia
DPR Pertanyakan Keabsahan PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum terkait keabsahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Nomor 19 Tahun 2023 saat pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon presiden pada 19 Oktober 2023.
Mula Akmal - Rabu, 01 November 2023
DPR Pertanyakan Keabsahan PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres
Indonesia
KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bakal capres dan cawapres juga secara otomatis mengubah peraturan KPU (PKPU).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Oktober 2023
KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR
Bagikan