KPU Susun Aturan Calon Tunggal


Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kanan) bersama para Komisioner KPU Arif Budiman (kiri depan), Juri Ardiantoro (kiri belakang), dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kanan). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan daerah dengan calon kepala daerah tunggal tetap dapat mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. Menurut Komisioner KPU, Arief Budiman, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang calon tunggal.
"Kita sekarang sedang membuat PKPU tentang calon tunggal," kata Arief, di Jakarta, Rabu (30/9).
PKPU tersebut, kata Arief, mengatur tentang mekanisme sampai penetapan calon hingga kampanye. Sebab, tiga daerah yang hanya mempunyai calon tunggal proses dan tahapan Pilkadanya saat ini tertunda sebelum penetapan pasangan calon.
"Selain itu, tentang design surat suara dan pemungutan suaranya," lanjut Arief.
Kemudian, kata Arief, dalam PKPU tersebut juga akan mengatur mengenai keterangan sah dan tidaknya surat suara. KPU menargetkan pekan ini dapat rampung.
"Sekarang dalam proses pembuatan draft PKPU, target kami selesai Jumat lusa. Kemudian kami ajukan ke pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi untuk menetapkan PKPU," kata dia.
Arief juga memastikan, dua dari tiga daerah sempat tertunda tahapan pemilihan kepala daerahnya lantaran hanya memiliki calon tunggal masih mempunyai anggaran yang siap digunakan untuk melanjutkan tahapan. "Dua daerah anggarannya masih di kas KPU," dia.
Ketiga daerah yang sempat tertunda proses dan tahapannya, yaitu Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara. Begitu tahapan distop, maka ketiga daerah tersebut harus melalui mekanisme pertanggungjawaban dan uangnya pun harus dikembalikan.
Oleh karena dua daerah masih menyimpan uang di kas KPU, maka mereka tinggal menggunakan saja. Namun, Arief mendorong KPU daerah segera meminta komitmen pemerintah daerah segera mencairkan sisa anggaran.
"Karena daerah ini tergolong tidak 100 persen pencairan anggarannya," kata Arief.
Ditambahkan dia, KPU saat ini tengah melakukan pengecekan terhadap instrumen penyelenggara Pilkada. Selain anggaran, pengecekan juga dilakukan terhadap kesiapan personil, logistik dan kelonggaran waktu. (mad)
BACA JUGA:
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos

Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada

Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar

KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik

Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres

DPR Pertanyakan Keabsahan PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres

KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR
