KPU Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Sejumlah lembaga hitung cepat sudah mengeluarkan hasil sementara Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut proses penghitungan suara Pemilu 2024 hingga saat ini masih berlangsung. KPU meminta masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi suara.
Baca juga:
Ganjar-Mahfud Keok di Solo, Rudy: Tidak Perlu Ada yang Stres
"Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," ujar Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/2).
Menurut Idham, proses penghitungan suara quick count menggunakan metode ilmiah. Sedangkan dalam UU Pemilu, KPU diharuskan melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK hingga KPU.
Baca juga:
"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," tuturnya.
Berdasarkan UU Pemilu, lanjut Idham, penetapan hasil perolehan suara pemilu dilakukan paling lambat 35 hari dari pemungutan suara. Karenanya, dia meminta publik bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara.
Baca juga:
Kalah di Hasil Hitung Cepat, Anies Minta Pendukungnya Terus Jaga TPS
"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Oleh karena itu, mudah-mudahan proses ini berjalan lancar," tutup Idham. (Knu)