KPU Ingatkan Jajaran Daerah Jangan Potong Uang Hak Petugas KPPS

Selasa, 30 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta jajaranb KPU se-Indonesia untuk tidak memotong uang hak para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.

"KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya," ujar Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, di Medan, Selasa (30/1).

Baca Juga:

KPU-Bawaslu Diminta Bekerja Cermat dan Smart

Menurut Parsadaan, KPU Pusat kerap mendengar ada di sejumlah daerah yang memotong hak dari petugas KPPS yang dilakukan oknum jajaran KPU kabupaten/kota. "Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi," kata dia, dikutip dari Antara.

Parsadaan menjelaskan petugas KPPS memiliki hak selama melaksanakan tugas pada Pemilu 2024 dan hal tersebut sudah dianggarkan KPU RI."Transportasi maksimal Rp 150 ribu, ada maksimal tapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," tutur dia.

Baca Juga:

Sebanyak 36.225 anggota KPPS Dilantik oleh KPU Kota Tangerang

KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS), dengan total anggaran operasional mencapai Rp 5 triliun. Untuk itu, Parsadaan meminta komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

"Saya bilang jangan lagi, ada pemotongan, jangan lagi ada bilang anggaran belum turun, itu tidak benar. Tinggal komitmen teman-teman sebagai pelaksana. Mau tidak melakukan sesuai dengan aturan atau tidak," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Petugas KPPS Perlu Proteksi BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan