KPU DKI Tetapkan Pemilih Disabilitas 57 Ribu di Pilkada Jakarta
Jumat, 25 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Jumlah pemilih penyandang disabilitas Provinsi DKI Jakarta mencapai 55.285 orang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta tahun 2024.
Angka tersebut tersebar ke dalam beberapa kategori disabilitas, yaitu disabilitas fisik sebanyak 18.046 pemilih, disabilitas intelektual 3.589 pemilih, disabilitas mental 9.644 pemilih, sensorik wicara 21.045, sensorik rungu 2.119 dan sensorik netra sebanyak 3.438.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI, Fahmi Zikrillah mengatakan, pihaknya menjamin hak konstitusional pemilih penyandang disabilitas untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Jakarta 27 November mendatang.
Baca juga:
RK Berkomitmen Sempurnakan Seluruh Program Bagi Teman Disabilitas
"Tadi sudah disimulasikan pemilih disabilitas fisik dengan menggunakan kursi roda dan tidak ada kendala di bilik suara," kata Fahmi saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (25/10).
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan mengenai TPS yang aksesibel yaitu KPPS harus mendirikan TPS di tempat yang rata, bebas dari babatuan, dan tanpa anak tangga.
Kemudian, penyedian surat suara braille dan meja bilik suara yang tidak terlalu rendah juga penting agar pengguna kursi roda tidak mengalami kesulitan saat mencoblos.
"Bilik suara sudah disesuaikan dengan kebutuhan pemilih disabilitas," jelasnya.
Baca juga:
Kendati demikian, Fahmi menyampaikan, tidak menyediakan fasilitas antar jemput bagi pemilih disabilitas. Tetapi, jika ada pemilih yang sakit KPPS dapat mendatangi pemilih tersebut dengan membawa kotak suara keliling.
"Lebih lanjut akan diatur di dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dan petunjuk teknis. Kita masih menunggu," tutupnya. (Asp)