Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU DKI Terima Perbaikan Persyaratan Dokumen Tahap Dua Dharma-Kun

Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juli 2024

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya mengatakan, dokumen perbaikan Dharma-Kun diterima ke KPU Jakarta pada Sabtu (27/7) pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam.

Baca juga:

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Dinyatakan Belum Pemenuhi Syarat di Verifikasi Faktual Kesatu

"Namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta, KPU DKI memberikan kesempatan kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah sampai dengan tanggal 28 Juli 2024, pukul 12.00 siang," ucap Doddy, yang dikutip Senin (29/7).

Adapun masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan telah dibuka sejak tanggal 25 Juli dan berakhir pada 27 Juli 2024, pukul 23.59 WIB. Hal ini tertuang dalam PKPU No 8 Tahun 2024, Pasal 77 ayat 2 tentang jumlah perbaikan dokumen yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran.

Dokumen tersebut memiliki syarat, dukungan yang baru diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada Pasangan Calon Dharma-Kun.

Baca juga:

Dharma Pongrekun - Kun Wardhana Lolos Administrasi Pilkada Jakarta Setelah Diverifikasi Ulang

Hasil syarat dukungan perbaikan pasangan Dharma-Kun melebihi syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan.

Doddy mengatakan, pasangan Dharma-Kun akan melanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan kedua pada tanggal 28 Juli sampai 1 Agustus 2024.

"Berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus 2024," terangnya. (Asp)

Baca Artikel Asli