MerahPutih.com - KPK mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar negara berwenang menyita seluruh kekayaan pejabat yang sengaja disembunyikan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terobosan berani itu digagas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak guna mempersempit ruang gerak para penyelenggara negara yang kerap memalsukan atau menyembunyikan jumlah aset aslinya.
Baca juga:
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
Lembaga antirasuah berharap aset pejabat yang tidak dilaporkan atau sengaja disembunyikan dalam LHKPN itu dapat dirampas negara apabila ketentuannya diatur dalam undang-undang lewat UU Perampasan Aset yang baru nanti.
"Seseorang yang melaporkan LHKPN dan ternyata kekayaan sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak, kepada media beberapa hari lalu, dikutip Selasa (27/10).
Gebrakan Tegas dengan Jaminan Keadilan
Menurut Tanak, perampasan aset ini juga diusulkan berlaku bagi para pejabat nakal yang membangkang dan enggan menyerahkan laporan LHKPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gebrakan ini diyakini akan menjadi terapi kejut yang sangat ampuh agar seluruh pejabat negara tidak lagi berani menyajikan laporan harta kekayaan yang tidak jujur.
Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Baca juga:
Jelang Batas Akhir, KPK Sebut 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN 2025
Meski mengusulkan sanksi penyitaan yang sangat ketat, KPK tetap mendorong hadirnya mekanisme keberatan agar para pejabat memiliki ruang hukum resmi untuk membuktikan asal-usul aset mereka.
Skema ini dihadirkan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan adil tanpa menghilangkan hak-hak keperdataan seseorang yang sanggup membuktikan legalitas kekayaannya.
Tolak Nomenklatur RUU Perampasan Diperhalus
Lebih jauh, Tanak juga mengimbau agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah atau diperhalus oleh pihak pembentuk undang-undang.
Baca juga:
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Penggunaan kata 'perampasan' dinilai sudah sangat lazim dan memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu atau tidak biasa, melainkan hal yang sudah lumrah diatur dalam hukum tindak pidana korupsi kita," tandasnya. (*)