MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap jumbo di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sejumlah oknum Bea Cukai diduga menerima jatah bulanan hingga Rp 7 miliar dari PT Blueray Cargo agar meloloskan barang impor ilegal atau berkualitas KW.
“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Budi mengatakan, barang-barang impor yang diloloskan bukan hanya satu jenis. Beragam produk diduga masuk ke Indonesia melalui jalur yang difasilitasi oknum Bea Cukai tersebut.
“Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain,” ujarnya.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK kini masih menelusuri jenis barang, asal negara, serta skema importasi yang digunakan oleh PT Blueray Cargo.
Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan nilai kerugian negara dan memperluas pengungkapan perkara.
“Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara apa, karena ini kan tergantung importir barangnya apa dan dari mana saja,” kata Budi.
Pada kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Ditjen Bea dan Cukai.
Baca juga:
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah pemilik PT Blueray Cargo John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
KPK juga menegaskan, praktik rasuah ini diduga berlangsung sistematis dan melibatkan lebih dari satu pengiriman barang.
Penyidik memastikan akan menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap impor tersebut. (Pon)