KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Senin, 24 November 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Penegasan tersebut merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor yang dibacakan pada Kamis (20/11).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa majelis hakim menilai proses akuisisi itu dilakukan dengan berbagai pelanggaran. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pengkondisian proses penilaian aset hingga manipulasi valuasi perusahaan.
“Terdakwa Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam akuisisi PT JN,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11).
Baca juga:
Menurut Budi, kerugian negara muncul akibat rekayasa dalam proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), termasuk penyesuaian valuasi kapal dan perusahaan berdasarkan ekspektasi direksi ASDP.
Penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) juga disebut dibuat lebih rendah dari standar yang berlaku. Fakta ini diperkuat dengan bukti percakapan internal yang menunjukkan adanya pengkondisian oleh pihak terkait.
Budi menjelaskan, kondisi keuangan PT JN sebelum akuisisi sebenarnya menunjukkan tren memburuk sepanjang 2017–2021, ditandai menurunnya profitabilitas dan rasio likuiditas.
Selain itu, lebih dari 95 persen aset PT JN berupa kapal berusia di atas 30 tahun. Nilai aset tersebut telah dinaikkan melalui kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi, hingga transaksi antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. PT JN juga tercatat masih menanggung utang bank sebesar Rp 580 miliar menjelang akuisisi.
Berdasarkan perhitungan KPK, nilai saham PT JN secara realistis bernilai negatif. Dengan metode discounted cash flow, nilai PT JN mencapai -Rp 383 miliar. Sementara metode net asset, yang digunakan dalam perhitungan resmi kerugian negara, mencatat nilai negatif sebesar Rp 96,3 miliar.
“Jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, maka kerugian negara bertambah sebesar nilai negatif saham tersebut,” jelas Budi.
Baca juga:
KPK juga menyoroti bahwa setelah akuisisi, ASDP ikut menanggung kewajiban PT JN sehingga harus memberikan shareholder loan. Hingga 31 Desember 2024, PT JN belum mampu membayar kembali pinjaman tersebut dan masih mencatatkan kerugian.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun hingga 4,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka juga diwajibkan membayar denda antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Pon)