KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan

Minggu, 09 November 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail praktik suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus ini tidak hanya menyangkut pemberian uang dalam mutasi jabatan dan proyek di RSUD Harjono Ponorogo, tetapi juga mengungkap pola sistematis jual beli jabatan yang merusak birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Asep, Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap. Ia tidak pernah menerimanya secara langsung, melainkan menggunakan keluarga dan orang kepercayaannya sebagai perantara untuk menyamarkan aliran dana.

“Pak Bupati Ponorogo ini selalu tidak langsung untuk menerima uang. Jadi ketika diberikan sejumlah uang, itu dilewatkan ke saudaranya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (9/11).

Baca juga:

KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung

KPK menemukan bahwa uang dari Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, sebesar Rp 950 juta dan Rp450 juta, tidak diberikan langsung ke tangan Sugiri. Dana tersebut diserahkan melalui adik kandung Sugiri bernama Ely Widodo dan iparnya, NNK. Selain keluarga, ajudan bupati juga turut berperan dalam menerima uang suap dari proyek senilai Rp 14 miliar di RSUD Harjono.

“Bupati menggunakan sistem layering, jadi uang itu lewat dulu ke keluarga dan ajudannya. Ini dilakukan untuk memutus jejak langsung,” jelas Asep.

Menurut Asep, pola ini memperlihatkan adanya struktur korupsi yang berlapis dan terencana, tidak hanya melibatkan pejabat rumah sakit, tapi juga lingkaran pribadi kepala daerah. Bahkan, penyidik menduga praktik serupa terjadi di dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Kami menduga praktik ini tidak hanya terjadi di RSUD Ponorogo, tetapi juga di SKPD lain. Karena ada indikasi kuat bahwa setiap jabatan yang akan dirotasi atau dipertahankan, disertai dengan permintaan sejumlah uang,” kata Asep.

KPK juga menemukan modus manipulasi mutasi jabatan sebagai pintu masuk praktik suap. Menurut Asep, sebelum adanya mutasi, Sugiri dan bawahannya kerap “mengembuskan isu” bahwa akan ada pergantian pejabat. Hal ini menimbulkan kecemasan di kalangan pejabat eselon, terutama mereka yang ingin mempertahankan posisinya.

“Nah, dari situ muncul ketakutan. Para pejabat kemudian mencari cara agar tidak diganti. Akhirnya muncul tawaran, kalau mau tetap di jabatanmu, sanggup tidak kasih Rp 1,5 miliar? Kalau tidak, nanti akan diganti orang lain,” ungkap Asep.

Situasi ini, lanjutnya, menciptakan kompetisi tidak sehat di internal birokrasi. Para pejabat bukan lagi berkompetisi dalam hal kinerja dan pelayanan publik, melainkan bersaing memberikan uang untuk mempertahankan jabatan.

“Ini bukan lagi kompetisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tapi kompetisi siapa yang bisa membayar lebih mahal agar tetap menjabat,” ujar Asep.

Akibat sistem jual beli jabatan tersebut, penyimpangan merembet ke sektor proyek. Asep mencontohkan, ketika seorang pejabat sudah mengeluarkan uang untuk mempertahankan jabatannya, mereka kemudian mencari cara “mengembalikan modal” dengan memotong anggaran proyek di instansinya.

“Buktinya, dalam proyek RSUD Harjono senilai Rp 14 miliar, disepakati fee 10 persen atau Rp 1,4 miliar yang kemudian diberikan kepada bupati. Ini pola yang berulang,” jelasnya.

Baca juga:

KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta

Asep menegaskan, penyidik KPK masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan dinas lain dan pejabat daerah lain di Ponorogo.

“Dalam waktu 1x24 jam kami harus memastikan konstruksi perkara ini solid. Namun penyelidikan tidak berhenti di sini. Kami akan terus menelusuri bukti dan keterangan tambahan,” katanya.

KPK menahan Bupati Sugiri Sancoko bersama tiga orang lainnya, yakni Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan proyek Suci

pto. Mereka ditahan di Rutan KPK hingga 27 November 2025. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan