Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik menduga terjadi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga sekitar 50 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari hasil penyidikan yang masih terus berjalan.

"Tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Taufik dikutip, Rabu (5/8).

ASN Diduga Diminta Menutupi Temuan Audit BPK

Selain dugaan pemotongan TPP, KPK juga menemukan indikasi praktik lain yang berkaitan dengan pengembalian honorarium yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Taufik, penyidik menemukan fakta bahwa staf dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing diduga diminta menyumbang agar Suhardiman dapat mengembalikan dana sesuai temuan audit BPK.

Ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK,

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Temuan tersebut masih terus didalami untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang ditangani KPK.

Baca juga:

KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan

Di samping itu, penyidik juga terus menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Pendalaman dilakukan terhadap proses lelang sejumlah jabatan strategis, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga Sekretaris Daerah Kuansing.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

Sehari setelah OTT, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021–2026.

Baca juga:

Bupati Kuansing Diduga Memalak 914 Petani Untuk Dapat 1.800 Hektare Kawasan Hutan

Penyidikan Gratifikasi Masih Dikembangkan

Selain perkara dugaan suap jabatan, KPK juga masih mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Penyidik memastikan seluruh temuan terbaru, termasuk dugaan pemotongan TPP ASN dan penggalangan dana dari ASN untuk menutupi temuan BPK, akan menjadi bagian dari pendalaman guna mengungkap keseluruhan konstruksi perkara. (Pon)

Baca Artikel Asli