MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proses perpanjangan HGB atau perubahan status HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon.
Namun, sebagian lahan tersebut diduga masih bermasalah. Sejumlah pihak mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris dan disebut memiliki SHM atas bidang tanah yang sama.
"Kasus ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor, di mana diduga sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Baca juga:
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
KPK Pisahkan Sengketa Tanah dan Dugaan Korupsi
Taufik menjelaskan, sengketa mengenai kepemilikan tanah dengan ahli waris merupakan ranah pertanahan dan perdata.
Karena itu, KPK tidak mencampurkan proses hukum terkait sengketa hak atas tanah dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Ini (sengketa tanah) kita harus bedakan antara proses penanganan tindak pidana korupsi, karena tentunya memang berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris,
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Ia menegaskan, perkara mengenai hak kepemilikan tanah tetap menjadi kewenangan dalam proses agraria maupun gugatan perdata yang sedang berjalan.
Sementara itu, KPK memusatkan penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengurusan HGB tersebut.
"Yang menjadi bagian kami adalah dari sisi perbuatan korupsinya," kata Taufik.
Baca juga:
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
KPK Fokus pada Dugaan Suap
Dalam konstruksi perkara yang sedang disidik, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan suap.
KPK menduga terdapat kepentingan tertentu dari pihak swasta yang kemudian diikuti dengan pemberian sesuatu kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengurusan tersebut.
Suap itu kan karena ada timbal balik begitu, ada yang diinginkan oleh pihak swasta, kemudian dari pihak Pengadilan Negerinya ada juga yang menginginkan, nah itu pastinya ada uang,
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga menahan seluruh tersangka mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penetapan delapan tersangka tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. (Pon)