MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ribuan laporan masyarakat terkait penyelewengan pengelolaan dana desa yang perlu ditindaklanjuti bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Sejak peluncuran dana desa, banyak sekali laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK, ada ribuan laporan saya kira," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela peluncuran Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (1/12).
Baca Juga
Pembelian Mobil Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Ikut Ditelisik KPK
Namun, lanjut Marwata, berdasarkan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa kepala desa itu bukan pejabat negara dan bukan penyelenggara negara sehingga bukan kewenangan KPK untuk menindak.
"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT supaya laporan-laporan itu ditindaklanjuti paling tidak dilakukan klarifikasi jangan-jangan hanya calon kepala desa yang kalah kemudian melaporkan atau masyarakat yang kecewa terhadap layanan desa itu," ujarnya.
Tetapi, apabila laporan penyimpangan keuangan oleh kepala desa ada hubungan dengan penyelenggara negara, pejabat negara atau aparat penegak hukum, katanya, maka KPK dapat melakukan penindakan.
"Seperti beberapa bulan lalu ketika KPK melakukan OTT bupati di Jawa Timur, ada 20 calon pelaksana tugas (Plt)) kades kita tindak, bayangkan untuk menjadi Plt kades saja mereka mau dan bersedia menyetor, pasti harapannya kalau nanti ditunjuk Plt ada sesuatu yang bisa diambil," katanya.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Temukan Aliran Dana Hibah Rp 10 Miliar di Rumah Anies
Ia mengatakan sekarang ini rata-rata desa mengelola dana sebesar Rp 1,6 miliar, apabila masa jabatan enam tahun maka potensi dana desa sekitar Rp 9,6 miliar, sehingga apabila kalau bisa mengambil 10 persen atau sekitar Rp 900 juta masih untung dibanding pengeluaran ketika maju kepala desa yang sebesar Rp 500 juta.
"Dana desa prinsipnya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh masyarakat desa sehingga dapat dibayangkan apa yang terjadi ketika kepala desa merangkap sebagai tokoh masyarakat, ketua suku, dan ketua adat, maka masyarakat takut semua mengawasi," ucapnya
Oleh karena itu, menurut dia, apakah harus dana desa itu dikucurkan secara tunai, namun dilihat terlebih dahulu kira-kira desa tersebut bisa tidak mengelola dana desa, kalau tidak siap, maka dapat membentuk program yang dibiayai dana desa dengan dilaksanakan pemda.
"Meski tidak ada jaminan tidak ada penyimpangan, tetapi paling tidak dengan adanya program itu akan jelas wujudnya, fisiknya, dan seterusnya. Ini yang perlu dipikirkan ke depan," pungkasnya. (*)
Baca Juga
KPK Panggil Anggota DPRD terkait Kasus Cukai yang Jerat Bupati Bintan