KPK: Uang Suap Bupati Jombang Diduga untuk Dana Kampanye
Minggu, 04 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap Bupati Jombang NSW oleh Plt Kadinkes Jombang IS akan digunakan untuk mendanai kampanye Pilbup Jombang mendatang.
NSW kembali mencalonkan diri menjadi kandidat Bupati untuk kedua kalinya di Pilkada Serentak 2018 Juni mendatang.
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Bupati Jombang NSW sudah mengeluarkan kocek untuk dana kampanye dan sosialisasi pencalonan diri di sebuah harian.
"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk melakukan pemasangan iklan di sebuah harian terkait rencananya maju di Pilkada Jombang 2018," ujar Laode Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu (4/2).
Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti (IS) untuk pengukuhan jabatannya sebagai Kadinkes Jombang.
Saat penangkapan, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500 dari tangan Nyono, uang tersebut diduga sisa dari penyuapan Inna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Nyono langsung diterbangkan KPK ke Jakarta bersama ajudannya.
Kini, KPK telah menetapkan status Nyono dan Inna sebagai tersangka. Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fdi)
Baca juga berita sebelumnya terkait OTT Bupati Jombang di: Diciduk KPK, Harta Kekayaan Bupati Jombang Rp 16 Miliar