KPK Tetapkan Tujuh Orang Tersangka dalam OTT Kalimantan Selatan

Selasa, 08 Oktober 2024 - Didik Setiawan

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dalam konferensi pers OTT (Operasi Tangkap Tangan) Kalimantan Selatan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang tersangka yakniSOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta), serta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) atau Paman Birin terkait dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.

Tersangka OTT Kalimantan Selatan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menetapkan tersangka terhadap SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta), dan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) atau Paman Birin. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan