KPK Tetapkan Sekda Bandung Ema Sumarna Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City yang ditangani KPK.

KPK menetapkan pejabat Kota Bandung itu sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah hari ini.

Baca juga:

Fokus Plh Ema Sumarna Setelah Wali Kota Bandung Diciduk KPK

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky Rizgantara, kuasa hukum Ema, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3).

Rizky mengatakan kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.

Baca juga:

Sekda Ema Sumarna Dipilih Jadi Plh. Wali Kota Bandung

Meski belum menerima informasi kapan akan kembali dipanggil KPK lagi, Risky menegaskan kliennya kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. "Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kita mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota bandung Ema Sumarna memilih irit bicara soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Ema menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari 4 jam terhitung sejak pukul 11.35 WIB dan selesai pukul 16.17 WIB tadi sore. (Pon)

Baca juga:

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan