MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu, pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengatakan, penetapan tersangka terhadap PT Palma Satu, Surya Darmadi dan Suheri Terta itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau di provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Surya Darmadi diduga bersama-sama orang kepercayaannya, Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
"Karena para tersangka, SUD (Surya Darmadi) diduga merupakan Beneficial Owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi," jelas Syarif.
Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Surya Darmadi dan Suheri Terta dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (Pon)