KPK Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap "Ketuk Palu"

Jumat, 28 Desember 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap "ketuk palu" terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Terdakwa korupsi eks Gubernur Jambi Zumi Zola. (MP/Ponco)

Kemudian, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah dan Ketua Komisi III Zainal Abidin

Selanjutnya anggota DPRD Jambi Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta. Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka yakni Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka," kata Agus dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).

Menurut Agus, 12 legislator Jambi itu diduga meminta uang 'ketok palu', dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta untuk pimpinan DPRD. Sedangkan untuk pimpinan fraksi dan anggota Rp100 juta hingga Rp200 juta.

"Total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar," jelas Agus.

Selama proses penyidikan hingga persidangan Zumi, kata Agus terdapat lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp685,3 juta. Agus pun meminta kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang 'ketok palu' tersebut.

Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Agus Rahardjo saat peresmian Pusat Edukasi Antikorupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sambutan saat peresmian Pusat Edukasi Antikorupsi (MP/Ponco)

Sementara itu, tersangka Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi," pungkas Agus.

Atas perbuatannya itu, Asiang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan